PORTALKRIMINAL.ID -TANGERANG : “Berhentilah, jangan ikut-ikutan tawuran. Sayangi orangtua dan masa depanmu. Terlibat tawuran dan mengakibatkan orang lain luka berat diancam penjara tujuh tahun,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (5/12/2023) pagi.
Zain dikonfirmasi terkait penangkapan enam pelaku dari dua kelompok yang bentrok di Perumahan
Barata Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 02:30 WIB .
Enam.pelaku tawuran diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Selasa subuh. Mereka adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25) dan DE (24).
Dijelaskan Zain, pada kejadian itu mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat karena diraman air keras dan bacokan senjata tajam . Tersangka NAM dan De diduga pelaku pembacokan dan penyiram air keras.
Dijelaskan Zain, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga Perumahan Barata yang sudah resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) dan menjadi viral.
Kapolres menuturkan, para pelaku membawa kayu, batu, dan celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke permukiman warga. Akibat luka bacok dan disiram air keras seorang korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Mereka yang tawuran sebelumnya membuat janji melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 dan kelompok SBS,” paparnya lagi..
Kapolres Zain menegaskan, para
pelaku dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(Warto)