Auditor BPK Terus Diburu Keterangannya
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Lagi-lagi, Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta (AL) AA diduga Alfi Asman diperiksa Skandal BTS 4G untuk kesekian kalinya.
Lagi-lagi pula, status Alfi Asman yang sudah dicegah sejak 25 November bersama 24 orang lainnya tidak berubah. Patut disebut berstatus saksi permanen.
Padahal, Direktur Niaga PT. AL dalam dakwaan Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) yang dibacakan pada Kamis (16/11) telah menyerahkan uang kepada Windi sebesar Rp 7 miliar atas pekerjaan paket 3
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan AA diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Langkah tersebut sekaligus guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red, ” katanya diplomatis, Rabu (6/12) malam.
Dalam dakwaan Windi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat disebutkan uang yang diserahkan itu dilakukan bersama Eksekutif Lintasarta lain, yakni Arya Damar.
Uang yang diterima Windi adalah atas perintah Irwan Hermansyah (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo) dan keduanya telah divonis bersalah.
Sampai kini, status Arya Damar masih saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri seperti halnya yang dialami koleganya Alfi Asman.
TEBANG PILIH ?
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah pada Kamis (7/12) berpendapat bisa jadi ada alasan sehingga Arya Damar belum dicegah demi strategi penyidikan.
“Kami percaya atas integritas dan profesionalisme Gedung Bundar alias Pidsus, Kejagung, ” tegas Iqbal.
Ketika ditanya soal Alfi Asman yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang tapi tidak dijadikan tersangka, seperti Jimy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo) dan M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. BUP milik Happy Hapsoro) yang memberikan sejumlah uang atas pekerjaan mereka ?
Pria berkacamata ini balik bertanya sudahkah dimiliki cukup bukti untuk merubah statusnya ?
“Kami berkeyakinan bila diperoleh alat bukti yang kuat, Kejagung pasti akan menindak – lanjuti, ” pungkasnya.
Lintasarta adalah pemenang lelang Paket 3 BAKTI, Kominfo bersama PT. Huawei Tech Investment dan PT. Surya Energi Indotama (anak usaha PT. Len Industri).
Dalam dakwaan Windi, diketahui juga Lintasarta telah menyerahkan Rp 33 miliar kepada PT. Sarana Global Indonesia dan Rp 28 miliar kepada PT. JIG Nusantara terkait pekerjaan pengawasan fiktif.
BPK
Secara terpisah, Kejagung kembali buru keterangan dua Auditor BPK terkait penelusuran uang Rp 40 miliar yang diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
Mereka, adalah NS selaku Anggota III Admint Satker BPK, MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK dan FIA selaku Auditorat III C (Admint Satker).
Seperti diketahui, akibat penerimaan uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama, Kejagung minta audit kerugian negara kepada BPKP bukan BPK.
Lainnya, adalah I dari Swasta, AG selaku Direktur PT. Givro Multi Teknik, A selaku Direktur Keuangan PT. Ilham Kusumabakti dan E selaku Owner ABC Money Changer. (ahi)