Kejagung Kejar Keterangan Dirut Kebun Tebu Emas Guna Temukan Tersangka Impor Gula

Kantongi Keterangan Jajaran Pemerintah
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Penyelidikan Skandal Impor Gula terus menggeliat. Kali ini, unsur Swasta mulai dikejar keterangannya guna menentukan para tersangka.

Swasta dimaksud, adalah PT. Kebun Tebu Emas (KTE) yang juga merupakan importir gula mentah, dalam hal ini diwakili ASB diduga Agus Susanto selaku Dirut.

Bersamanya, turut diperiksa HI selaku Head Legal merangkap Human Resources Development dan General Manager KTE.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan kedua Jajaran Manajemen KTE dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Langkah ini sekaligus guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Kamis (7/12) malam.

Tidak dijelaskan, dalam keterangannya kepada Pers soal diperiksanya Manajemen KTE serta peran dan keterkaitan dalam Skandal Impor Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), 2015 – 2023.

Sebelum ini, Kejagung telah kantongi keterangan dan alat bukti yang signifikan dari keterangan Para Petinggi Kemendag, Kemenperin, Bea dan Cukai serta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Patut diduga, setelah ini akan segera diikuti pencegahan terhadap para pihak sebelum penetapan tersangka.

“Protap-nya demikian Bang. Ikuti saja perkembangannya, ” ujar sebuah sumber terpisah.

KEBUN TEBU EMAS

Perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Ngimbamg, Jombang, Jawa Timur dan menggunakan mesin Bahan Baku Tebu (BBT) pada September 2015.
Kapasitas terpasang mesin produksi adalah 12 ribu TCD.

Spirit KTE adalah menumbuhkan kembali minat dan gairah petani bercocok tanam tebu.

Korporasi ini sudah dua kali melakukan impor gula mentah dari Thailand dan India. Pada tahun 2019 sebanyak 52 ribu ton dan 2020 sebanyak 50 ribu ton.

Di tengah-tengah itu sempat muncul kritikan kepada pemerintah lantaran KTE adalah perubahan baru yang didirikan 2015 dan tidak punya lahan perkebunan tebu, tapi diberikan izin impor sehingga diduga mengganggu harga gula sekaligus memukul petani kecil.

“Dengan diperiksanya unsur Swasta, maka perkara ini mulai ada titik terang, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia meyakini tidak lama lagi bakal diikuti penetapan tersangka.

“Ini soal waktu. Mari, kita dukung Kejagung agar praktik koruptif dalam impor gula dapat diberantas, ” akhirinya. (Ahi)