PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Seorang pengusaha muda David Rahardja, Caleg DPRD nomor urut 4 dari partai Gerindra mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan bahwa kasus kelalai dan pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
“Tadi (Hari ini) gelar perkara yang dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar belum bisa disampaikan, karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses,” ucap David Rahardja di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/12/2023).
Menurut David Rahardja, mudah-mudahan sore ini, sudah ada hasil. Lanjut David, dalam temuan-temuan gelar perkara di dapat fakta yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa BRI terbukti telah membuat Resi JNE palsu.
“Resi JNE palsu yang sempat diberikan bank BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan ini sudah disita menjadi barang bukti,” terangnya.
Selain itu dalam temuan juga terdapat bukti lain, yakni adanya Surat yang dibuat oleh bank BRI, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang yang baru, yaitu DT, dengan dasar surat yang mengacu kepada Resi JNE palsu.
“Sehingga bisa dikatakan Surat inipun dasarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas David.
Terkait Resi JNE palsu, tambah David, pihak BRI tidak menyangkal untuk keperluan pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
“Dia (BRI) tidak menyangkal. Jadi dari gelar perkara tadi didapat fakta-fakta, bahwa memang ditemukan dugaan pelanggaran, baik SOP, maupun dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu yang kegunaannya, mungkin untuk mengaburkan fakta-fakta yang ada”, imbuhnya.
David menuturkan, dirinya sempat ditanya penyidik, apakah ada penyampaian-penyampaian atau itikad baik atau upaya mediasi dari pihak BRI? Yang dijawabnya “Tidak Ada”.
“Pihak BRI sepertinya belum membuka ke arah sana. Bahkan cenderung dari keterangan-keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit. Tadi banyak pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab oleh pihak bank BRI,” ungkap David.
David pun memaparkan kronologi kejadian perkara. Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI, karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI. Serah terima kunci pun ada dokumentasinya, ada berita acaranya sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan, itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain.
“Dari situ, saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet, tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah,” paparnya.
UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.
“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial F, lalu Kepala Bagian Restruktur M, Manager M, Marketing Manager K alias O, dan terakhir Kepala Cabang terbaru DT. Kelimanya kemungkinan bisa di duga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan,” tutur David.
David berkirim surat kepada Kapolri, bahkan kepada Presiden Jokowi untuk minta segera adanya kepastian hukum. “Saya lihat hasilnya baik. Terbukti hari ini diadakan gelar perkara,” kata David.
David berharap kedepan bank BRI bisa menjadi lebih baik, menjadi percontohan dari BUMN, sesuai mottonya: Melayani Sepenuh Hati, dan tidak lagi ada oknum-oknum yang dengan sengaja, atau lalai menjalankan atau melaksanakan SOP perbankan, yang bisa merugikan debitur atau nasabah BRI.
“Mungkin di luar sana banyak yang sudah dirugikan seperti saya, cuman tidak berani melaporkan karena bank BRI ini bank plat merah. Saya mau membuktikan bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Saya buktikan hari ini bahwa perkara yang saya laporkan, selaku masyarakat biasa, bisa untuk menetapkan adanya tersangka,” pungkas David. (Amin)