Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Catut Perusahaan “Gogomall”

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial AS (55) dan AB (48), terkait kasus perusahaan alat kesehatan “Gogomall” untuk meraup keuntungan pribadi.

Tersangka AS (55) ditangkap di Kp. Sukabakti, Tangerang, pada 7 Agustus 2023. Sementara AB ditangkap di Kota Jambi, pada 6 Oktober 2023. 

Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penipuan melalui media elektronik dengan nomor WhatsApp palsu, menyamar sebagai nomor Customer Service Gogomall.

Penawaran alat kesehatan dengan merk Dr. Laser menggoda korban sehingga terjadi transaksi senilai Rp. 1.500.000,-. Namun, barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit 1 Subdit IV Tipid Siber berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, buku rekening, kartu ATM, KTP, dan rekening bank yang terkait dengan kasus ini.

Kepala Subdit IV Tipid Siber Kompol Ardian Satrio Utomo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan aman terkendali. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam menghadapi ancaman kriminal di dunia digital.

Kepada awak media, kuasa hukum Gogomall Nico Senjaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penipuan melalui media elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal semacam itu tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. 

Nico Senjaya juga menyarankan agar calon konsumen jika ingin mendapatkan alat kesehatan dengan merk Dr. Laser dapat menghubungi call center resmi di nomer telp 021 8082 1200, via wa/sms center 0812 8686 9090 ataupun marketplace official Gogomall.

Konsumen diimbau melakukan pembayaran melalui nomor rekening perusahaan, bukan nomor rekening pribadi. 

Nico Senjaya juga menuturkan dari hasil ungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (Amin)