Kejagung Kejar Aliran Uang BTS 4G
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Telusuri aliran dana haram Rp 15 miliar, Kejaksaan Agung cecar Direktur PT. Duit Sono Sini Remittance (DSSR) CS dalam rangkaian Skandal BTS 4G.
Dana haram Rp 15 tersebut terkait dugaan aliran uang kepada Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (EH) dari Windi Purnama guna mengondisikan kasus BTS 4G.
Baik, Edward Hutahaean yang tercatat Komisaris pada PT. Pupuk Indonesia dan Windi (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) sudah dijadikan tersangka.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan CS terkait pemberkasan tersangka EH.
“Upaya tersebut guna memperkuat pembuktian sekaligus guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa
(12/12) petang.
Tidak diurai, dalam keterangan Ketut kepada Pers soal alasan pemeriksaan CS dalam mengungkapkan aliran uang Rp 15 miliar.
Pemeriksaan ini tercatat untuk kedua kalinya terhadap CS, setelah yang pertama dilakukan pada Jumat (8/12).
Sampai pemeriksaan selesai, status CS masih saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelum ini, mobil supermewah Porsche tipe Carera milik Edward Hutahaean telah disita dari isterinya.
DIALIRKAN KE LUAR NEGERI ?
Mungkinkah aliran uang Rp 15 miliar dikirimkan kepada pihak ketiga di luar negeri guna menghilangkan jejak ?
“Semua serba mungkin. Dus, kenapa Kejagung perlu memeriksa hingga dua kali, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Apakah DSSR terkait dengan dugaan pengiriman uang ke luar negeri ?
“Saya rasa terlalu prematur. Hanya penyidik yang tahu, ” akhiri Iqbal.
Usaha DSSR bergerak dalam pengiriman jasa keuangan ke luar negeri dan dalam negeri.
Khusus pengiriman uang ke luar negeri, remittance terdiri 4 unsur.
Pertama, Beneficiary yang merupakan penerima uang dari pengiriman jasa keuangan tersebut sesuai formulir pengiriman uang ke luar negeri.
Kedua, Beneficiary Bank sebagai bank tujuan yang ditunjuk oleh pengirim uang yang seterusnya kepada Beneficiary.
Lainnya, Remittance Bank yang merupakan bank yang menyediakan layanan Remittance untuk transfer uang ke bank lain di luar negeri sesuai permintaan pengirim.
Terakhir, Correspondent Bank yang merupakan penghubung antara bank asal remittance ke bank yang menjadi tujuan di luar negeri. (ahi)