PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. Karyoto menyebut penetapan tersangka Firli telah sah, melalui tim kuasa hukum.
“Tentang permohonan termohon bahwa melihat menetapkan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua PN Jaksel melalui hakim tunggal yang memeriksa mengadili dan memutus perkara berkenan memutus perkara untuk berkenan memutus dengan amar putusan eksepsi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Diketahui Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
- Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.
- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo.
Sebelumnya, pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya. Firli meminta status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12/2023).
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ucapnya.
Berikut ini permohonan lengkap Firli yang dibacakan di sidang praperadilan:
- Mengabulkan permohonan pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
- Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon
- Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (Amin)