Hubungan Terlarang Berakhir Maut, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMW (35) tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban JS (26), kejadian pada Jumat 8 Desember 2023 jam 13.30 WIB.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Saiman menyampaikan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di suatu tempat di SPBU di Tasik jam 09.30, pada Sabtu 9 Desember 2023.

“Saat ditangkap pihak polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Saiman di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).

Hubungan asmara pelaku yang berkerja sebagai security dan korban cleaning service bekerja pada tempat yang sama.

“Tersangka yang sudah memiliki istri menjalin hubungan dengan korban yang masih single. Mereka menyewa rumah kontrakan di kampung Citarik, Cikarang Timur, Bekasi dan mengaku sebagai suami istri,” terang Saiman.

Korban yang tinggal bersama, akan mengancam pelaku bila tak mengunjungi korban di rumah kontrakan. Korban mengancam pelaku dengan cara akan mengirim whatsapp ke istri pelaku.

“Karena korban merasa sudah terlalu berlebihan, tersangka merasa takut hubungan terungkap. Pelaku mendatangi korban dengan membawa makanan dan minuman yang sudah dicampur racun tikus, pada 3 Desember 2023,” ucapnya.

Setelah korban selesai makan dan minum, merasa pusing. Tersangka menyuruh korban untuk istirahat. Kurang lebih 15 menit, tersangka mengecek kondisi untuk memastikan, apakah korban sudah meninggal dengan mengecek denyut nadi korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amin)