PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, melalui tim kuasa hukumnya, menyerahkan bukti-bukti sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Kuasa hukum Karyoto yang juga Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, mengatakan pihaknya membawa 157 barang bukti. Penyerahan 157 bukti ini dilakukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).
“Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang. Saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada empat alat bukti, 157 barang bukti yang kami tunjukkan kepada hakim praperadilan,” ujar Putu usai sidang.
Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan yang berjalan sudah sampai agenda duplik dan diikuti penyerahan surat-surat bukti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukum, dalam dupliknya, menegaskan penetapan status tersangka terhadap Firli telah sah sesuai aturan. Karyoto meminta kepada hakim, agar menolak permohonan Firli seluruhnya.
“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” papar Putu Putera. (Amin)