Ungkap Tersangka Skandal Kereta Api Medan, Direktur Citra Diecona Dicecar

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ungkap tersangka Skandal Perkeretaapian, Direktur PT. Citra Dieacona (CD) inisial SS dicecar oleh Kejaksaan Agung.

Namun, hingga selesai pemeriksaan status Direktur PT. CD pada sengkarut proyek pembangunan jalur kereta api Besitang -Langsa masih sebagai saksi.

Dia seperti puluhan saksi yang sudah diperiksa pada perkara dugaan korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumut sejak disidik pada Selasa (3/10) tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dimaksudkan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Rangkaian pemeriksaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Rabu (13/12) malam.

Perusahaan beralamat di Jalan Bunga Cempaka, Kota Medan adalah perusahaan yang dikenal dengan jasa konsultasi lingkungan, jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan, teknik sipil transportasi dan lainnya.

Pemeriksaan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah Direktur Swasta sejak Senin (11/12) pekan ini, mulai HA (Direktur PT. Agung Kusuma) dan KGPD (Direktur PT. Nusantara Lima).

Lalu, Selasa (12/12) terhadap AG (Direktur PT. Dardela Yasa Guna) dan US (Direktur PT. Daya Cipta Dianrancana).

KONSULTAN

Citra Diecona dikenal sangat profesional dan karena itu memenangkan banyak proyek di Pemprov Sumut.

Diantaranya, memenangkan tender satu paket Konsultan Manajemen Konstruksi dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 34,9 miliar.

Namun, tender dimaksud di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut, tahun anggaran 2022-2023 bukan di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Hebatnya, perusahaan swasta murni ini bisa mengalahkan perusahaan BUMN, dalam hal ini PT. Yodha Karya (Persero) dan dua perusahaan lain yakni, PT Arkonin Engineering Manggala dan PT. Surya Marzo Konsultindo.

Seperti dijelaskan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi pada Selasa (3/10) modus rekayasa proyek dengan memecah belah per-items sehingga nilai proyek lebih kecil.

Dengan cara demikian, maka pemilik proyek mempunyai alasan untuk tidak melaksanakan tender.

Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 16/2018 proyek yang diwajibkan lelang bernilai di atas Rp 200 juta.

“Karena tidak lelang (tender), pelaksanaan proyek dialihkan kepada sejumlah pihak tertentu dan berakibat terjadinya kerugian negara. “

Terjadinya kerugian negara karena para rekanan telah mengalaihkan jalur kereta api yang telah ditetapkan dalam kontrak guna memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

“Kerugian negara tengah dihitung, ” pungkas Kuntadi. (ahi)