Berusaha Kabur dari Kejaran Massa, Pelaku Curanmor Terhempas di Aspal Ditabrak Motor Warga di Teluknaga

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Pelaku curanmor berinisial N (29), warga Kabupaten Tangerang,  dibekuk warga dan polisi Patroli Polsek Teluknaga. Polres Metro Tangerang Kota. Lelaki muda tersebut terhempas di aspal saat mencoba kabur namun ditabrak sepeda motor warga yang mengejarnya

Pada aksi pencurian terjadi Kamis (14/12/2023) malam, satu rekan pelaku diketahui berinisial B berperan sebagai joki melarikan diri. Peristiwa itu terjadi di parkiran Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, malam itu tim patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telulnaga,  Ipda Zainal Arifin melaksanakan observasi  wilayah mengendarai sepeda motor di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir.

“Saat berpatroli rutin di sekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling, maling dari seorang wanita pengendara motor yang tengah mengejar pelaku diduga pencuri sepefa  motornya,” jelas Zain. Jumat (15/12/2023) sore.

Kapolres menuturkan, pelaku curanmor tersebut mencuri motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel. Mendapati teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga tersebut langsung mengejar pelaku dibantu sejumlah warga sekitar.

“Saat berlangsung  kejar kejaran pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang berada di belakangnya sehingga maling itupun jatuh terhempas di aspal dan segera  diamankan anggota karena khawatir diamuk massa,” paparnya.

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N  yang mengalami luka-luka dibawa ke RS Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

Menurut kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga,  Kosambi, dan Pakuhaji.

Ditegaskan Zain, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi kini tengah memburu pelaku joki yang telah diketahui identitasnya.(Warto)