PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengapresiasi anggotanya yang videonya viral, karena aksinya mengambil alih pengawalan ambulans menuju rumah sakit yang berisi pasien patah tulang.
“Kejadian itu viral ketika polisi menghentikan motor pengawal relawan, karena melanggar aturan lalulintas,” ujar Ojo kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Menurut Ojo, saat aksi viral itu situasi kendaraan tengah padat. Ia juga menyebut sejumlah personel yang berjaga saat itu mengatur kelancaran lalu lintas.
“Saat kejadian tersebut, betul terjadi kepadatan lalu lintas,” katanya.
Ojo menambahkan, bahwa Ambulans merupakan kendaraan prioritas terlebih saat kondisi membawa pasien darurat.
“Kami berharap pengguna jalan bisa memberikan ruang kepada ambulans ketika akan melintas,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, beredar rekaman video yang menampilkan anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dengan akun @infojakbar24.
Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan yang dikutip dari akun instagram @infojakbar24.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menegaskan bahwa Polantas yang menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku, pada Senin (11/12/2023).
“Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri,” katanya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Latif menjelaskan, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
“Makanya, kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” paparnya. (Amin)