Sita 25 Keping Emas, Petunjuk Adanya Indikasi Korupsi dalam Skandal Emas

Penetapan Tersangka Hitungan Hari
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Skandal Emas temukan titik terang. Sebanyak 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram disita dari sejumlah tempat, Rabu (6/12).

“Tim penyidik sita 15 keping emas logam mulai seberat 128 gram di sejumlah tempat pada Rabu pekan lalu, ” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Jumat (15/12).

Penyitaan barang bukti bisa disebut demikian dalam perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas sejak 2010 – 2022 dapat dipastikan Skandal Emas terus berlanjut.

Pada akhirnya, akan segera diikuti pencegahan bepergian ke luar negeri dan penetapan tersangka.

Perkara ini sempat menarik atensi Publik karena sulit dijangkau selama ini. Selain itu, Kantor Menko Polhukam juga temukan aliran dana mencirikan terkait impor emas senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan.

Satgas Emas pun dibentuk dipimpin Deputi Hukum Sugeng Purnomo yang juga Mantan Kajati Sumsel beranggotakan Jampidsus dan semua unsur terkait.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea menyambut gembira atas langkah strategis dari Kejagung.

“Ini sebuah indikasi kuat adanya unsur korupsi dalam Skandal Emas, ” akhiri Iqbal.

TITIK TERANG

Ketut Sumedana menjelaskan 15 keping emas sebesar 128 gram disita dari penggeledahan di sejumlah rumah di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

Hanya saja, dalam keterangannya tidak disebutkan di rumah milik siapa, apakah Importir Emas dan atau Pejabat dari institusi di bawah Kementerian Keuangan ?
“Rabu pekan lalu dilakukan penggeledahan di sejumlah rumah di Jakarta Pusat dan Jabar, ” paparnya.

Dari penggeledahan selain 125 keping emas turut disita barang bukti elektronik, berbagai dokumen yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.

Menurut Ketut atas temuan itu tim penyidik segera mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

“Semua dimaksudkan guna membuat terang tindak pidana (guna menemukan para tersangka, Red), ” pungkasnya.

Dalam perkara ini Mantan Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Finari Manan, 3 Direktur Ditjen Bea dan Cukai, Direksi PT. Antam dan Importir PT. Indah Golden Signature dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) sudah diperiksa bahkan berulang. (ahi)