PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta Tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Berkas perkara Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 hingga 2023.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Lanjut Ade Safri, kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020-2023, yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.
“Berkas perkara yang dikirim ke Kejati DKI Jakarta Tahap 1 setebal sekira 0,85 meter,” kata Ade Safri.
Tim penyidik selama proses penyidikan perkara aquo telah memeriksa 104 orang saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
“Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan bukti-bukti sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Kuasa hukum Karyoto yang juga Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, mengatakan pihaknya membawa 157 barang bukti. Penyerahan 157 bukti ini dilakukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).
“Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang. Saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita serahkan 157 barang bukti, yang kami tunjukkan kepada hakim praperadilan,” ujar Putu usai sidang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukum, dalam dupliknya, menegaskan penetapan status tersangka terhadap Firli telah sah sesuai aturan. (Amin)