Sikat Pencuri Kambing untuk Bela Diri, Lepas Tuntutan Pidana: Bukti Penerapan Hukum atas Hati Nurani bukan Jargon

TAPI Apresiasi Kejari Serang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sikat pencuri kambing untuk membela diri terpaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten putuskan hentikan penuntutan (SKPP) perkara Muhyani bin Subrata yang sudah berusia lanjut alias Kakek, 58 Tahun.

Penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang paska Gelar Perkara (Ekspose) di Kejati Banten, Jumat (15/12).

Putusan ini memberikan secercah harapan akan tegaknya penegakan hukum berdasarkan keadilan hati nurani, seperti yang tiada henti didengungkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Pencuri kambing yang diketahui bernama Waldi dan sempat mengancam Muhyani dengan sebilah Golok, akhirnya menghembuskan napas karena tusukan gunting Muhyani menyebabkan pendarahan tiada henti.

“Jujur, putusan itu menggembirakan di tengah nyaris hilangnya asa di masyarakat atas maraknya penegakan hukum berdasar atas kekuasaan, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Sabtu (16/12).

Iqbal penuh harap model penanganan perkara ini menjadi role model bagi aparat penegak hukum lain sehingga penerapan hukum berdasar hari nurani bukan sekadar jargon.

“Jika penanganan perkara ini dipermanenkan, maka anggaran negara untuk penanganan perkara dapat dihemat. Pada bagian lain, Publik akan terlindungi hak-hak hukumnya, ” pungkas Iqbal.

Apa yang disampaikan Iqbal tidak berlebihan, jika menyaksikan penegakan hukum yang berdasar secarik kertas tanpa melihat keadilan (hati nurani) berbagai protes bermunculan.

Contoh paling anyar, kasus pengusiran 17 ribu Warga Pulau Rempang, Kepri yang dilakukan secara sepihak dan berakibat terjadinya tarik-menarik antara Jajaran Polri/TNI dan Rakyat .

Walau, pada akhirnya pengusiran warga yang sudah tinggal sebelum Indonesia Merdeka “ditunda” sampai penyiapan sarana/prasarana warga terselesaikan.

BELA DIRI TERPAKSA

Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH.MH.

Ikut hadir dalam forum Ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Serang) Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

Hasil ekspose disepakat perkara MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan alias perkara dihentikan penuntutan dan diterbitkan SKP2.

“Alasan penghentian penuntutan, karena Jaksa Penuntut Umum menemukan telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) seperti diatur Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” sebut Didik Farkhan.

Isi pasal itu tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Lalu, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Dalam berkas perkara terungkap Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS. Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 disimpulkan korban meninggal dunia akibat pendarahan.

“Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi, korban meninggal di area persawahan, ” pungkas Didik. (ahi)