Terkait Kode Etik Perilaku Jaksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Soal Etika kini tiba-tiba menjadi perbincangan di ruang Publik. Jaksa Agung pun ikut membicarakan.
Namun, ST. Burhanuddin membicarakan dalam konteks pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa serta perilaku hidup sehari-hari.
Jadi, bukan Etika yang kini menjadi tren di ruang Publik sejak Debat Capres pada Selasa (12/12) di KPU.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikannya dalam penutupan sekaligus pelantikan bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80, Gelombang II Tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan pada Kamis (14/12).
“Saya minta Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan. “
Burhanuddin merasa perlu menekankan etika tersebut, sebab menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata.
“Jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” jelas Burhanuddin.
Pengaturan tentang kode etik perilaku jaksa ini sudah diformalkan sejak 2012 tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 14/2021.
Dalam acara penutupan dan pelantikan bagi Peserta PPPJ Angkatan 80, dia juga berpesan untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas.
“Saya perlu menekankan hal ini karena penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, tapi ada sudut etis yang harus diperhatikan seorang Jaksa, ” pungkasnya.
Acara ini dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang) Kejaksaan dan undangan lain.
FUNDAMENTAL
“Bagi kami apa yang disampaikan Jaksa Agung sangat dan amat menarik dalam konteks kekinian, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Minggu (17/12).
Etika Moral adalah nilai fundamental bagi Jaksa dan Penyelenggara Negara lainnya dalam kerangka negara yang sepakat melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara utuh.
“Bila kemudian nilai-niiai tersebut diabaikan secara sengaja dan atau tidak sengaja adalah contoh tidak baik bagi Publik, ” papar Iqbal.
“Mereka harus bisa memberikan teladan
agar Publik punya standar nilai dan terbangun masyarakat seperti dicitakan pendiri bangsa (Founding Father’s), ” akhirinya.
Persoalan Etika sempat mencuat dalam Debat Capres saat 3 Capres terlibat debat sengit soal Putusan MK terkait usia Cawapres.
Debat makin marak saat ditingkahi aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka bangkit dari kursinya dan bertindak layaknya Pemandu Sorak dalam Turnamen Basket, meski kemudian dia minta maaf atas aksinya tersebut. (ahi)