PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan amar putusan dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Ruang Utama PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/12/2023).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Herawati saat membacakan amar putusan.
Penetapan tersangka oleh pihak termohon Polda Metro Jaya yang digugat praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan sah, pada kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ungkap Herawati.
Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka Firli oleh penyidik Polri sah sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” terangnya.
Dalam kasus itu, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Amin)