PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Empat sopir truk perusahaan kontraktor PT TCMS di Jakarta Timur, diserahkan ke Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota. Mereka melakukan penggelapan hingga merugikan perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan modus operandi keempat sopir truk, DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang.
“Demi meraup untung, mereka mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas di salah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata kapolres dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/12/2023) pagi.
Diungkapkan kapolres, perbuatan para pelaku diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Ketika dicocokan kata Zain, ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Selanjutnya ketika DM didesak perusahaan mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuan DM, perbuatan itu tidak dilakukan sendiri. Namun bersama rekan sopir lainnya yaitu AT , S dan AS,” jelas kapolres dengan menyebutkan akibat perbuatan mereka, maka PT TCMS menderita kerugian Rp 54 juta. Atas terjadinya kasus tersebut, pihak perusahaan menyerahkan keempat pelaku berikut barang bukti ke Polsek Benda, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, perbuatan para sopir itu dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.(Warto)