Sudah 3 Kali Dilakukan Penggeledahan
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah alat bukti Skandal Timah. Penetapan tersangka hanya mengitungan hari.
“Tentu, hal tersebut bisa diindikasikan perbuatan tindak pidana korupsi sangat kuat yang berarti pula calon tersangka sudah dikantongi, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Sabtu (23/12).
Iqbal meyakini penetapan tersangka hanya hitungan hari. Hanya, ia enggan berspekulasi tentang calon tersangka.
“Mari, kita tunggu saja hasil gelar perkara (ekspose), ” akhirinya seraya mengingatkan untuk tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sampai kini, sudah puluhan saksi dari Mantan Direksi dan Direksi PT. Timah dan institusi terkait dan Swasta diperiksa
Meski hingga kini pula, belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
DALAMI
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik masih mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Masih didalami tim penyidik, ” ungkapnya terkait penyitaan alat bukti, Sabtu (23/12).
Dia mengungkapkan tiga hari terakhir, sejak Rabu (20/12) sampai Jumat (22/12) Kejagung menggeledah di kantor dan rumah tinggal di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Salah satunya, Kantor PT. RBT.
“Dari kegiatan tersebut disita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk tahun 2015 -2022, ” pungkas Ketut.
Dua pekan sebelumnya, tepatnya pada
Rabu (6/12), Kejagung sita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp 76,4 miliar.
Bersamaan dengan itu, disita pula dari kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat, mata uang asing sebesar 1, 547 juta dolar AS dan 411. 400 dolar Singapura.
Lokasi penggeledahan, kantor PT.SB, CV. VIP, PT. SIP, PT. TIN, CV. BS, CV. MAL dan kediaman A di Kota Pangkalpinang dan TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.
Penggeledahan pertama dilakukan pada awal Oktober paska diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di tiga tempat.
Tempat dimaksud, Rumah Tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali dan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali. (ahi)