Skandal Emas Berlanjut, Penetapan Tersangka Hitungan Waktu

Terakhir, Sita 15 Keping Emas
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hampir dipastikan Skandal Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas dalam waktu dekat diikuti penetapan tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah kepada Portalkriminal. Id dan Indepedensi. Com, Kamis (28/12) petang.

“Kita lanjutkan penyidikan perkara tersebut (berujung penetapan para tersangka, Red), ” tegas Febrie.

Namun, pria berdarah Lahat, Sumsel dan dibesarkan di Jambi ini enggan berspekulasi tentang siapa saja bakal diminta pertanggung jawaban hukum.

“Nantilah Hi. Sabar, ” pintanya.

Dia juga merasa perlu mengingatkan objek penyidikan tidak semuanya, tapi ada beberapa yang sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tidak semua, ada beberapa saja yang kita lanjutkan penyidikannya, ” akhirinya tanpa menyebutkan objek penyidikan mana yang diteruskan hingga pembuktian di pengadilan nanti.

Menguatnya dugaan tindak pidana korupsi menyusul dilakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram disita dari sejumlah tempat, Rabu (6/12).

ANEKA BENTUK

Mengacu keterangan pers Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (25/3/2021) ada beberapa objek penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pertama, terkait trading ekspor maupun impor oleh beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.

Berikutnya, pemurnian emas PT. Aneka Tambang (Antam) tahun 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Yaitu, berdasarkan Penetapan Tarif dan Ongkos Cetak PT. Antam sehingga dapat merugikan PT. Antam. “

Kemudian, dugaan PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Serta, dugaan Perusahaan KK dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

Dari berbagai sumber yang dapat dihimpun, diduga objek yang sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi adalah perkara ekspor dan impor emas, pembelian emas tidak bersetifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Serta, Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan non-KK yang tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai kewajiban atas produksi tambang emas.

BEA CUKAI Dan ANTAM

Sejak disidik 10 Mei lalu, sejumlah Pejabat Bea dan Cukai (BC) pada Kantor Soekarno Hatta (Soetta) dan Ditjen BC, Direksi Antam dan Importir IGS dan UBS diperiksa.

Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS). Bahkan, Kantor IGS, UBS di Jalan Genteng Tambaksari Surabaya dan lainnya bahkan telah digeledah dan disita sejumlah alat bukti.

Dari Ditjen BC, yaitu Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Gerbong Kantor BC Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).

Jajaran Antam, Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan yang sudah 4 kali diperiksa, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).
Lainnya Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam Tahun 2017) pada Selasa (8/8).

Dari perusahaan tambang emas, antara lain PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara.

Perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.

Serta, PT. Antam terkait tabang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ahi)

Teks Photo: Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH