Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri, Polda Metro: Penyidik Siap Lengkapi Berkas Perkara

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena dinyatakan belum lengkap.

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Sabtu (30/12/2023).

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara tersebut. Sebagai informasi, berkas perkara tersebut dilimpahkan, pada Jumat (15/12/2023).

Berkas perkara Firli berjumlah ribuan halaman dengan tinggi mencapai 0,85 meter. Penyidik akan segara mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan usai melengkapi kekurangan yang ada.

Jika sudah dinyatakan rampung, maka akan dilakukan proses selanjutnya pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selesai meneliti berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, pada Jumat (22/12/2023).

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka. Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sementara tiga pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023), serta Rabu (27/12/2023) terkait LHKPN. (Amin)