PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2023-2024. Barang haram berasal dari sindikat jaringan Intersional.
Sindikat narkoba Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta
menyelundupkan sabu dengan cara
memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan pihaknya mengamankan tiga orang prlaku berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45).
“Ada tiga orang lainnya, JM, YW, dan MT telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran,” jelas kapolres saat merilis kasus ini, Jumat (29/12/2023) .
Syahduddi menjelaskan, pengungkapan bermula dari kasus TBM Cs yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena membawa 2.000 gram sabu.
Setelah pengembangan dilakukan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu.”Tersangka ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum,” sebut kapolres.
Dikatakan kapolres, dari analisis terbongkarnya kasus ini mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, kaasat narkoba bersama Kanit III , Iptu R. Alfa Hendy, mencurigai seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat. Selanjutnya yang diidentifikasi sebagai LH berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan terhadap LH, masih menurut Syahduddi pihaknya menemukan tiga jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian kasus berkembang lagi dengan menangkap tersangka AM dan YL.
Sementara barang bukti sebanyak 30 kg itu nilainya sekitar Rp 54 M.
Ditegaskan kapolres, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Warto)