Bersikap Netral dalam Pemilu 2024, Bupati Tapteng: Jika Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

APBD 2023 Surplus 64 M Lebih
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut Dr. Sugeng Riyanta tegaskan agar Jajaran ASN, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Tapteng bertindak netral.

Penegasan tersebut disampaikan dalam percakapan dengan Portalkriminal. Id., Senin (1/1/2024) malam jelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Permintaan itu disampaikan dalam sebuah surat resmi bernomor: 100.2 / 3586 /2024.

Surat berklasifikasi penting itu ditujukan kepada masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Tapteng, ASN, Pimpinan Parpol, Tokoh Agama, Insan Pers dan Media.

“Saya tegaskan agar Jajaran ASN, Kepala Desa dan perangkatnya bertindak netral, ” katanya.

Netral dimaksud, tidak terlibat dukung mendukung terhadap partai politik, golongan dan kepentingan tertentu yang berkembang di masyarakat.

SANKSI

Menurut Sugeng, Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 merupakan kepentingan nasional, wajib disukseskan bersama-sama.

Oleh karena itu, Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya Pemilu tahun 2024 yang kredibel, damai dan membahagiakan. “

“Terhadap siapapun yang melanggar prinsip-prinsip Netralitas ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tuturnya.

REALISASI

Pada bagian lain, Mantan Kasubdit Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Agung juga menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.174.680.702.142,14 atau sebesar 97,38% dari target sebesar Rp.1.206.236.216.506,00.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.75.204.501.161,14 atau sebesar 81,61% dari target sebesar Rp.92.145.878.412,00.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah Rp.1.094.328.676.315,00 atau sebesar 99,95% dari target sebesar Rp.1.098.820.059.097,00.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp.5.147.524.666,00 atau sebesar 33,71% dari target sebesar Rp.15.270.279.000,00.

Realisasi Belanja Daerah Rp.1.086.505.391.686,30 atau sebesar 87,80% dari target sebesar Rp.1.237.510.716.206,00.

Pengeluaran pembiayaan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp.6.334.049.173,00.

Pinjaman tersebut dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2021 di era Pemerintahan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani sebesar Rp.69.956.450.000.

Saldo KAS (Surplus Anggaran) per 31 Desember 2023 sebesar Rp.64.059.153.259,82.

Capaian kinerja positif APBD Kabupaten Tapanuli TA 2023, dengan surplus anggaran sebesar Rp.64.059.153.259,82, dapat diwujudkan berkat kerja sama segenap Stakeholder Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip kolaboratif, koordinatif, dan mengesampingkan ego sektoral.

“Semua stakeholder bergerak dalam satu komando dengan fokus utama untuk menyelamatkan APBD guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” jelas Sugeng.

SURPLUS

Kinerja APBD TA 2023 yang mencatat surplus sebesar Rp.64.059.153.259,82, kiranya patut disyukuri.

“Kenapa, karena mengingat sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2023 APBD A 2023 diproyeksikan akan mengalami defisit sebesar Rp. 43.439.508.893,00. “

Guna memperbaiki kinerja APBD TA 2023 dan dalam rangka menghindari trend pertumbuhan ekonomi yang negatif, Bupati dan perangkatnya telah melakukan langkah dan kebijakan sebagai bentuk mitigasi resiko.

Antara lain, penghematan belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diluar Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, yang bersifat seremoni dan tidak urgen sebesar Rp.18.570.288.106,-

Berikutnya, pengetatan syarat dan prosedur pencairan Ganti Uang (GU) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sehingga berhasil mengamankan APBD dari belanja yang berpotensi menyimpang, sebesar Rp.21, 28O miliar.

“Dengan perincian, Dinas Pekerjaan Umum Rp.1.780.000.000, Dinas Pendidikan Rp.11.500.000.000, Dinas Kesehatan Rp.8 miliar.

Berikutnya, penggunaan penerimaan DAU yang ditentukan yaitu Pos Gaji PPPK sebesar Rp.13.838.429.017.

Penggunaan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Rp.3.168.424.000.

Terakhir, optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Pusat, Dana Perimbangan Provinsi, DBH Sawit.

“Saya mengucapkan terima kasih atas
kerja sama semua pihak dan penghargaan yang setinggi-tingginya, ” pungkas Sugeng. (ahi)

Teks Photo: Pejabat Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta