Kapolda Riau Berdialog dan Tampung Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Pelalawan

PEKANBARU: Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengunjungi masyarakat dan berdialog, untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi di Kabupaten Pelalawan, Jumat (5/1/2024).

Pertemuan di Masjid Al Azhim Jalan Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polda Riau, hingga tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat menyampaikan beragam keluhan dan aspirasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah mereka.

Salah satu masyarakat bernama Alim Toha dari Kecamatan Langgam mengutarakan kesulitan akibat tingginya debit air. Ia memohon bantuan kemanusiaan, dan transportasi penyeberangan.

Sementara untuk warga lain bernama Zulkifli membahas kemacetan lalu lintas di pangkalan Kerinci dan meminta penjelasan terkait jam kerja anggota Polri.

“Sering macet arus lalu lintas di Pangkalan Kerinci. Kami mohon minta penjelasan dari Bapak Kapolda terkait jam kerja anggota Polri saat terjadinya macet arus lalu lintas,” kata Zulkifli.

Kapolda Riau Muhammad Iqbal menjelaskan, sudah memerintahkan seluruh Kapolres untuk memberikan bantuan kemanusiaan, apabila terjadi bencana dan masalah-masalah yang timbul.

Kepada instansi terkait, serta Satker Polda seperti Dir Samapta, Dansat Brimob, dan Dir Pol Airud, diminta untuk memantau situasi di Kecamatan Langgam terkait tingginya debit air.

“Apabila debit air meningkat maka segera turunkan personel di lokasi tersebut,” terangnya.

Terkait jam kerja, Kapolda menjelaskan untuk pola tugas anggota Polri yang responsif terhadap situasi. Namun, apabila situasi tidak normal, maka personel bisa turun kapan saja bahkan tidak pulang sekalipun.

Selain itu, Kapolda juga mengingatkan para pejabat di tingkat lokal untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, terutama kepada Kapolres agar lebih fokus dalam pelayanan masyarakat.

Tanggapan terkait laporan atau pengaduan masyarakat juga disampaikan dengan jelas. Masyarakat diberitahu, mereka dapat melaporkan keluhan terkait disiplin dan kewenangan anggota Polri kepada fungsi Propam, Pengawas, dan SPRI Kapolda. (Amin)