Pengembalian Berkas dari Kejaksaaan, Polda Metro akan Update Pemeriksaan Firli

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya akan kembali memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli bakal kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Selain Firli, polisi akan memeriksa saksi-saksi baru.

“Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta. Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Kita sudah tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan, maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024).

“Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya,” tambahnya.

Namun, Kombes Ade Safri belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli. Diketahui, pemeriksaan Firli sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kombes Ade Safri mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.

Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Selain perkara itu, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli. (Amin)