Sindikat Curanmor Diungkap Polsek Karawaci, Kompol Antonius: Mereka Curi Motor Beli Sabu 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Sindikat curanmor diungkap Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metto Tangerang. Komplotan berjumlah empat orang tersebut menjual hasil curian dengan cara sepeda motor dipereteli lalu dijual melalui jejaring media sosial facebook.

“Kita tangkap eksekutor, penadah dan dua orang lagi berperan sebagai pengawas. Hasil kejahatan, selain uangnya untuk kebutuhan hidup,  mereka juga membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri ” jelas Kompol Antonius saat merilis kasus ini di Mapolsek Karawaci, Jumat (5/1/2024) siang.

Antoinus didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota,  Kompol Aryono dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari  menyebutkan keempat pelaku yang kini meringkuk di tahanan berinisial C alias Bogel,  AO alias Akew, AM dan RP.

Menurut mantan Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota itu, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari ditangkapnya tersangka RP yang disebut-sebut sebagai penadah. Dari pengembangan Unit Reskrim dipimpin Iptu Ellistika, selanjutnya  ditangkap  tersangka  C alias Bogel,  AO alias Akew dan AM..

Ketiga pelaku tersebut menjual hasil curiannya kepada penadah RP seharga antara Rp 2 -3 juta untuk kondisi yang masih bagus. “Uniknya motor-motor curian itu tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos facebook, sebab keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat,” kata Antonius.

Masih dijelaskan kapolsek, dari pengakuan para pelaku sindikat curanmor ini, mereka baru satu tahun terakhir melakukan pencurian motor. Namun, polisi tidak  percaya begitu saja karena berdasarkan jejak digital media sosial facebook pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menambahkan,  pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap kejahatan curanmor. 

“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran mengembangan setiap menangkap pelaku curanmor yang dimungkinkan beraksi di tempat berbeda di Kota Tangerang,” papar kapolres dengan mencontohkan ditangkapnys  empat pelaku di wilayah hukum Polsek Karawaci, ternyata juga beraksi di wilayah lain di Kota Tangerang.

Kapolres mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya.”Supaya lebih aman  kendaraan roda dua yang diparkir  baik di depan rumah atau di tempat rawan lainnya disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.

Zain menegaskan, terhadap para pelaku curanmor dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun. (Warto)