Direktur Timah dan Dirut Stanindo Inti Perkasa Kembali Dicecar Skandal Timah, Indikasi Bakal Terjadi Perubahan Status

Indikasi Lain Penggeledahan Berulang
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Lagi-lagi, Direktur PT. Timah bersama Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa Modestus B. Gunawan dicecar Kejaksaan Agung terkait Skandal Timah. Indikasi tersangka sudah dikantongi ?

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan menjelaskan pemeriksaan kembi ketiga orang tersebut dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT. Timah 2015 -2022.

Mantan Wakajati Bali yang santer disebut akan dipromosi sebagai Kajati ini hanya mengatakan mereka diperiksa terkait penguatan bukti dan melengkapi pemberkasan berkas perkara.

“Langkah tersebut sekaligus guna membuat terang tindak pidana (tentukan tersangka, Red), ” katanya, Senin (8/1) malam.

Direktur PT. Timah tersebut, adalah
EA diduga Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan tahun 2017 -2018 dan Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa inisial MG diduga Modestus Buntar Gunawan.

Kedua saksi ini pernah diperiksa pada Senin (18/12/2023), namun meski berulang diperiksa masih menyandang dan saksi permanen.

Satu Direktur PT. Timah lainnya yang ikut diperiksa, adalah AP diduga Agung Pratama (Direktur Operasi dan Produksi tahun 2020).

PERUBAHAN STATUS?

Berulangnya pemeriksaan terhadap EE dan MG indikasi bakal terjadinya perubahan status?

“Kenapa tidak sepanjang telah ditemukan alat bukti, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Selasa (9/1).

Statement Iqbal mengacu kepada tradisi yang dianut Gedung Bundar alias Pidsus, Kejaksaan Agung.

“Menyimak beberapa perkara mulai Jiwasraya, Asabri dan lainnnya saksi yang diperiksa cenderung berakhir penetapan tersangka, ” pungkasnya.

Sebelum Emil dan Agung, Kejagung juga sudah pernah memeriksa Direktur Operasi dan Produksi periode 2018 pada Senin (18/1/2023) AA diduga Alwin Albar.

Penyidikan yang bakal berujung penetapan tersangka dalam waktu dekat seiring telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan berulang dan ditemukan alat bukti kuat.

Peggeledahan terakhir pada Rabu (20/12) sampai Jumat (22/12) pada kantor dan rumah tinggal di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Salah satunya, Kantor PT. RBT.

Sebelumnya pada Rabu (6/12) disita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp 76,4 miliar.

Bersamaan dengan itu, disita pula dari kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat, mata uang asing sebesar 1, 547 juta dolar AS dan 411. 400 dolar Singapura.

Lokasi penggeledahan, kantor PT.SB, CV. VIP, PT. SIP, PT. TIN, CV. BS, CV. MAL dan kediaman A di Kota Pangkalpinang dan TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.

JUGA BERULANG

Selain Direksi PT. Timah (BUMN) dan Dirut PT. Stabindo Inti Perkasa, Kejagung juga meriksa sejumlah korporasi yang beberapa diantaranya pernah diperiksa sebelumnya.

Seperti, Direksi PT. Tinindo Inter Nusa inisial R. Sebelumnya Dirut Tinindo inisial ART pernah diperiksa pada Senin (18/12/2023).

Juga PT. Venus Inti Perkasa. Pada Senin (18/12) diperiksa Dirut berinisial HT, kini diperiksa TA selaku Owner.

Para saksi lain yang diperiksa pada Senin (8/1), terdiri EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT. Timah Tbk.

Terakhir, RI selaku Direktur Utama PT. Sariwiguna Binasentosa. (ahi)