Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Merazia Motor Berknalpot Brong, 24 Kendaraan Terjaring

POLRTALKRIMINAL.ID-ANGERANG:  Sebanyak 24 sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Rabu (10/1/2024) siang. 

Razia tersebut digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota,  melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Operasi motor berknalpot brong guna meminimalisir gangguan yang meresahkan masyarakat karena bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. 

Diterangkan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada operasi ini ada 24 sepeda motor terjaring.  Sebelum melakukan penindakan, kata Zain, pihaknya  telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor.

Kapolres mengatakan, operasi tersebut digelar di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang dipimpin Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono .

Menurut kapolres, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Ooerasi tersebut akan terus dilakukan terlebih menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.

Sementara itu Kompol Sugihartono di lokasi mengimbau  kepada masyarakat, supaya memasang kembali knalpot standar. “Maraknya sepeda motor berknalpot brong sangat  mengganggu pengguna jalan lain,’ ujar Sugihartono.

Terkait puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi diberi sanksi tilang, dan untuk sementara kendaraan- kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot..

Sugihartono menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Warto)