Tersangka Skandal Timah Sudah Dikantongi Kejaksaan, Indikasi dari Pemeriksaan Berulang

Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Siapa-siapa bakal ditetapkan tersangka Skandal Timah sudah dikantongi Kejaksaan Agung.

Indikasi dimaksud tergambar dari dari serangkaian pemeriksaan berulang yang dilakukan tim penyidik?

Seperti pada pemeriksaan Selasa (9/1), Kejaksaan Agung tim penyidik kembali memeriksa AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah tahun 2020.

AP diduga mengacu kepada nama Agung Pratama yang sehari sebelumnya pernah diperiksa bersama EA diduga Emil Ermindra (Direktur Keuangan tahun 2017 -2018) dan Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa Modestus Buntar Gunawan.

Namun, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan menjelaskan tentang berulangnya pemeriksaan Jajaran Direksi PT. Timah (Persero) Tbk.

Dalam keterangannya, Ketut hanya mengatakan AP diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan itu bagian untuk membuat terang tindak pidana (guna menemukan tersangka, Red), ” katanya, Selasa malam.

Entah kebetulan atau tidak, Direktur Operasi dan Produksi periode 2018 AA diduga Alwi Albar pernah diperiksa jauh sebelumnya pada Senin (18/12/2023) juga pernah diperiksa.

Kendati demikian, dalam penyidikan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP) di PT Timah tahun 2015 -2022 belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Kontras dengan Skandal BTS 4G yang menetapkan 23 orang dicegah masuk bulan kedua penyidikan dan disusul 2 orang berikutnya.

INDIKASI

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea melihat pola penyidikan terindikasi kuat Direktorat Operasi dan Produksi PT. Timah terkait dengan perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar tersebut.

“Bisa disebut indikasi kuat, ” ujarnya, Rabu (10/1).

Indikasi ini, menurut Iqbal bisa saja kemudian berujung penetapan tersangka jika dibarengi ditemukan alat bukti.

“Artinya indikasi saja tidak cukup, bila tidak dibarengi fakta hukum alias alat bukti, ” tegasnya.

Satu hal pasti, dirinya mendukung penuh langkah Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya dalam membongkar praktik koruptif itu bagian implementasi Program Bersih-Bersih BUMN.

“Sepenuhnya mendukung langkah Kejagung, ” akhirinya.

TERUS BERULANG

Selain AP, Kejagung juga memeriksa kembali R selaku pihak PT. Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Serta, terhadap TA selaku Owner CV. Venus Inti Permata (Venus Inti Perkasa, Red) dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.
Mereka bertiga pernah diperiksa pada sehari sebelumnya, Senin (8/1).

Kapuspenkum hanya menyebutkan hal itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Seperti halnya terhadap AP, mereka bertiga diperiksa guna membuat terang tindak pidana, ” pungkasnya.

Sampai berita diturunkan, belum diketahui sejauh mana peran Tinindo Inter Nusa dan Venus Inti Perkasa di satu sisi dan Direktorat Operasi dan Produksi di sisi lain dalam Skandal yang menghebohkan Publik Bangka Belitung (Babel) ini. (Ahi)