Segera Berujung Penetapan Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Siapa bakal diminta pertanggung jawaban hukum Skandal Tata Niaga Timah makin tergambar, setelah diperiksanya kembali korporasi terkait.
AUB yang diduga Abdullah Ujar selaku Sekretaris Perusahaan PT. Timah/ Kadiv Keuangan PT. Timah dan RI diduga Robertus Setiawan (Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa), diantaranya.
Sebelum ini, pengurus kedua perusahaan berulang kali diperiksa dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT. Timah, 2015-2023.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan berspekulasi terhadap tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap kedua korporasi.
“Pemeriksaan ini bagian memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Kamis (11/1) malam.
Hingga usai pemeriksaan, belum diketahui tentang peran dan keterkaitan dengan perkara yang diduga terkait dengan dugaan monopoli kerjasama Timah dengan 5 perusahaan smelter.
Belakangan dar informasi terhimpun, patut diduga kelima usaha tersebut hanya berperan sebagai kolektor bukan perusahaan tambang timah.
Celakanya lagi, PT. Timah justru membeli
dari kelima perusahaan yang diduga sudah di-mark up dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah ?
Tidak berlebihan, bila kemudian Kejaksaan menaksir kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat dugaan persekongkolan jahat yang berimbas pada kerusakan lingkungan mencapai ratusan triliun.
PERSEKONGKOLAN
“Ini sebuah pekerjaan besar. Menjadi wajib hukumnya membongkar praktik koruptif dalam pemanfaatan IUP dan tata kelola niaga timah harus dibersihkan, ” pinta Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (12/1) petang.
“Saya sependapat praktik ini bisa berlangsung lama karena diduga ada persekongkolan Jahat, ” tukasnya.
Dari berbagai informasi, kerjasama pengelolaan hasil tambang timah (hilirisasi) dilakukan sekitar tahun 2018 dengan 5 perusahaan, dalam bentuk pembuatan smelter.
Kelima perusahaan dimaksud, adalah PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa.
Kejaksaan Agung pun sudah menindak lanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti bukti terkait perkara.
Disamping itu, para pengurus kelima perusahaan berulang kali diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
MENARA CIPTA MULIA
Pada bagian lain, dalam rangka mempercepat penetapan tersangka turut diperiksa Manager Operasi PT. Menara Cipta Mulia dan MIF selaku Staf PT. Artha Dinamika Lestari.
“Seperti halnya di saksi di atas, pemeriksaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana (guna temukan tersangka, Red), ” terang Kapuspenkum.
Iqbal Daud Hutapea berharap Kejagung memeriksa semua pihak terkait dan tidak
membiarkan seorang pun lolos dari jerat hukum.
“Langkah ini menunjukan ke Publik bahwa Kejagung tidak akan berhenti ketika ada praktik koruptif di BUMN, khususnya. Respek terhadap Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya, ” pungkas Iqbal. (ahi)