Polisi Periksa SYL 13 Jam untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama 13 jam, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam.

“Terima kasih kalian nunggu sampai malam-malam, terima kasih. Saya kira apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyisik sudah dilakukan berkali-kali untuk memenuhi berkas perkara.

“Saya kira ini bukan pemeriksaan yang pertama. Ini yang kesekian kalinya. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” ujar Syahrul.

Kemudian penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoboen, mengatakan pemeriksaan kliennya hingga larut malam, pada Kamis 11 Januari 2024, untuk memenuhi kepentingan penyidik.

Jamaludin mengatakan kliennya telah menjawab apa yang ditanyakan dan penyidik telah mengsinkronkan jawaban SYL dengan barang bukti yang ada dalam kasus Firli Bahuri.

“Tadi semua telah dijawab dan menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP, yang dari masing-masing itu mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan. Saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu,” kata Jamaludin kepada wartawan saat ditemui usah pemeriksaan SYL di Bareskrim Mabes Polri.

Jamaludin mengatakan, ada enam orang yang dikonfrontir tentang beberapa poin dari penyitaan tim penyidik dalam pemeriksaan kliennya. Saat ditanya mengenai apa saja yang di konfrontir, Jamaludin enggan menjawab lebih lanjut karena merupakan materi tim penyidik.

“Yang jelas setiap pertanyaan dan konfrontasi yang terjadi diantara SYL dan berbagai pihak, telah dijawab semuanya,” kata Jamaludin.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Dia diduga menerima uang senilai Rp 3,8 miliar dari Syahrul cs untuk menghentikan perkara yang sedang diusut KPK di Kementerian Pertanian. (Amin)