PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua tersangka penadah sepeda motor curian. Pelaku berinisial SP dan NP diamankan di daerah Lebak, Banten.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk meringkus pencuri lainnya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, menjelaskan awalnya satu warga kehilangan motor terparkir di halaman rumah. Sempat mencari sendiri tapi kendaraan roda dua miliknya itu dicuri orang.
Dikatakan Billy, korban kendaraan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Kanit Reskrim AKP Ganda Jaya bersama anggotanya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
Menurut kapolsek, pasca diamankan kedua pelaku penadah telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu. “Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka,” tuturnya.
Sementara pelaku pemetik atau eksekutor pencurian diketahui berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku pemetik ini masih dilakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK,” jelas kapolsek lagi.
Billy menegaskan, kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut. (Warto).