33 Truk Tanah Operasi Siang Hari Diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres: Mereka Bandel

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap truk tanah karena beroperasi siang hari. Sebanyak 33 kendaraan bermuatan tanah diamankan.

“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk namun mereka masih tetap membandel,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024) pagi.

Kapolres  mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. 

Lebih lanjut Zain, penindakan dilakukan Satlantas dan Dishub Kota Tangerang, akan terus digencarkan agar ada efek jera. Kegiatan penindilakan dilakukan di Kecamatan Benda, Sabtu (13/1/2024).

Menurut kapolres, truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi siang hari,  selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk  pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.

“Mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan. Sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di pengadilan negeri,” ujarnya.

Upaya penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional dilanjutkan terus oleh personel Satlantas bersama  anggota Dishub,  dan akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah beroperasi pada siang hari. (Warto)