Kejaksaan Segera Sasar Border-Border dan Lalu Lintas Kapal di Indonesia

Persempit Kejahatan di Laut
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan segera sasar border-border (perbatasan dengan negeri tetangga) yang ada di seluruh negeri dan lalu lintas atau tambat kapal keluar masuk wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat berbincang dengan Tim Media Puspenkum, Kejaksaan Agung, Sabtu (13/1).

Burhanuddin menjelaskan langkah institusinya tersebut dalam rangka menyelenggarakan Intelijen Penegakan Hukum.

“Upaya itu dilakukan lantaran penanganan masalah hukum kelautan belum maksimal meski tidak kurang 13 lembaga/institusi terlibat dalam penanganan masalah tersebut. “

Terkait dengan langkah besar itu, Jaksa Agung minta peranan Intelijen Kejaksaan di bidang kemaritiman harus dioptimalkan keberadaannya.

“Selain mendata border-border yang ada, mengawasi lalu lintas/tambat kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia, kemudian kita mulai melakukan pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia, ” janjinya.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea menyambut gembira terobosan Jaksa Agung dan berharap ruang gerak penyelundup BBM, Narkotika dan Perdagangan Orang tidak bakal leluasa lagi.

“Sudah sangat tepat Langkah Jaksa Agung sebagai bagian memberantas aneka kejahatan sekaligus mengamankan kekayaan laut di seantero negeri, ” ujarnya terpisah.

TERSENTRALISTIK

Dia melanjutkan dirinya sangat konsen dengan upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat, yang juga berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.

Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa diserahkan oleh beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana termasuk koordinasi antar instansi.

“Solusinya harus segera dibentuk kerja sama intensif dan yang tersentralistik sehingga semua kepentingan stakeholder akan menjadi satu kesatuan yang terakomodir dan terkoordinir dengan baik, tidak saling menunggu dan saling merasa berwenang, ” tegasnya.

Menurut dia, model seperti ini harus dilakukan klasifikasi modus tindak pidana guna mempermudah dalam mengurai benang merah yang selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan merasa mempunyai wewenang.

“Selain itu, harus dilakukan satu komando dan satu langkah menjaga Sumber Daya Laut Nasional sebagai bagian dari kekayaan Bangsa Indonesia yang luar biasa, ” usul Burhanuddin.

KURANG BERPERAN AKTIF

Pada kesempatan itu, pria berkumis tebal hitam ini mengingatkan Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara.

“Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam penanganan kejahatan di laut. Padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana. “

Kepedulian Kejaksaan tidak lepas dari besar dan luasnya negara Indonesia, dimana terdapat sekitar 17.500 pulau dan bergaris pantai sepanjang 81.000 km.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya sebesar 1,91 juta km2.

Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan.

Sementara disisi lain, kekayaan laut belum semua dilakukan eksplorasi, padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibanding potensi yang ada di wilayah daratan.

“Kelebihan yang ada ini akan menjadi incaran bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia, ” pungkas Jaksa Agung.(ahi)

Teks Photo: Jaksa Agung ST. Burhanuddin