Terima Kunjungan Panglima TNI
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin sarankan paska penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan kontribusi kepada TNI, terutama pensiunan dan rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan.
Saran Burhanuddin disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat bersilaturahim dan kunjungan kerja kepada Jaksa Agung, di Kejaksaan Agung, Senin (15/1).
“Saya menyarankan setelah penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan bantuan kepada TNI, khususnya pensiunan dan rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. “
Kepada Panglima TNI dan Jajarannya, Jaksa Agung mengatakan institusinya akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.
“Kami siap membantu memfasilitasi hal tersebut bersama Kementerian BUMN, ” janjinya.
Perkara Asabri yang ditangani Kejagung dua tahun lalu sempat menyita atensi Publik. Bukan karena jumlah kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 22, 78 triliun.
Lebih daripada itu, dua Mantan Pangdam dijadikan bersama tersangka bersama Konglomerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara ini, Kejagung sempat mencatat sejarah ketika Heru dan Benny dituntut pidana mati.
Meski kemudian ditolak majelis hakim Tipikor lantaran mereka berdua sudah dihukum seumur hidup oleh MA dalam perkara Mega Korupsi Asuransi Jiwasraya.
KEWENANGAN MUTLAK
Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran.
Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.
“Dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan, ” aku Panglima TNI.
Dalam kunjungan perdananya Panglima TNI didampingi sejumlah teras TNI. Sementara Jaksa Agung didampingi Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan.
KOLABORASI DAN SINERGITAS
Sebelumnya, Jaksa Agung memuji keterbukaan TNI sehingga terbentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidsus) wujud kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum.
Burhanuddin melanjutkan Jampidmil tidak hanya dibentuk di Kejagung, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi berupa pembentukan Asisten Pidana Militer.
Terakhir, telah dijadikan anggota kehormatan Persaja (Persatuan Jaksa Indonesia) oleh Ketua Umum Persaja Dr. Amir Yanto saat Munas Persaja 8 Januari. Dengan alasan mereka sudah menjadi bagian anggota Adhyaksa.
Terkait, kolaborasi dan sinergitas antara dua lembaga, Jaksa Agung menunjuk penyidikan dengan dibentuknya tim penyidik koneksitas dalam penanganan perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 -2020.
“Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujarnya.
PENDAMPINGAN
Di lain hal, kejahatan -kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara dan kejahatan -kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.
“Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang.
“Kita membuka diri untuk melakukan pendampingan terkait aset-aset TNI yang digugat masyarakat dan pengembang, ” pungkasnya. (ahi)
Teks Photo: Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto