Polisi Hormati Praperadilan Selebgram Siskaeee dan Belum Tahan Tersangka Film Porno

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya menanggapi soal pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee terkait penetapan sebagai tersangka di kasus film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee. Menurut dia, gugatan praperadilan itu adalah hak seorang tersangka.

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” ucap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri juga menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Ade Safri memastikan penyidik Polda Metro Jaya profesional dan akuntabel dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.

“Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tuturnya.

Kemudian Ade Safri juga mengatakan penahanan mereka belum diperlukan, saat ini penyidik masih berfokus pemeriksaan para tersangka.

“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan,” imbuh Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Siskaeee telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Djuyamto, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” katanya. (Amin)