PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG:
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, hingga pekan kemarin telah menindak 81 pengendara sepeda motor berknalpot brong hasil razia di sejumlah jalan protokol di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada penindakan terhadap yang memodifikasi sepeda motornya dengan knalpot brong pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong.
“Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” kata kapolres dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024) pagi.
Menurutnya, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, menilang pengendara itu untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Setelah ditilang, pemilik diminta datang mengambil kendaraan dengan mengganti knalpot standar,” ujar Zain dengan menyebutkan bahwa razia yang terus dilaksanakan itu merupakan gabungan bersama TNI dan Pemkot.
Terhadap barang bukti knalpot bro g yang disita lanjut kapolres, selanjutnya akan akan segera dimusnahkan.
Ditambahkan kapolres, untuk mendukung razia knalpt brong pihaknya kini gencar melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. “Bahkan kita datangi bengkel- bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tuturnya lagi.
Sebagaimana diketahui, penindakan dimulai sejak Rabu (10/1/2024) terjaring 24 knalpot brong, lalu esoknya hari Kamis, diamankan 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1/2024) kembali menyita 24 knalpot brong. (Warto)