Enam Tersangka Skandal Kereta Api Ditetapkan, Perkara SCC dan Timah Jalan di Tempat

Kerugian Negara sekitar Rp 1, 3 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Kejaksaan Agung tetapkan 6 tersangka Skandal Kereta Api setelah tiga bulan dilakukan penyidikan, pada awal Oktober 2023.

Pemandangan ini berbeda 180 derajat dengan dua perkara tindak pidana korupsi lainnya yang disidik pada bulan yang sama berkutat pemeriksaan saksi alias Jalan di Tempat.

Kedua perkara dimaksud, yakni proyek fiktif di PT. Sigma Cipta Caraka (anak usaha Graha Telkom Sigma) dan perkara di PT. Timah Tbk. Khusus, Sigma sejak awal 2024 tidak ada pemeriksaan lagi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah dilakukan Gelar Perkara (Ekspose) dan ditemukan alat bukti yang cukup.

“Demi kepentingan penyidikan terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, ” katanya, Jumat (19/1).

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Para tersangka, terdiri NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2016 – 2017.

Berikutnya, AGP (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 -2018).

Selanjutnya, AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017).

Terakhir, AG (Direktur P. DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan).

AG diduga Arista Gunawan selaku Direktur (Dirut, Red) PT. Dardela Yasa Guna. Dia dua kali diperiksa pada Selasa (12/12/2023) dan Senin (8/1/2024).

Tiga tersangka atas nama AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan dan NSS dan ASP di Rutan Salemba.

TOTAL LOST

Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1, 3 triliun sebesar nilai proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada tahun 2017 – 2019 pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

“Melihat kualitas dan kerusakan jalur kereta api yang dibangun. Kemungkinan besar kerugian negara Total Lost, ” tuturnya.

Selain kerusakan parah di beberapa titik, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan dan penetapanjalur Trase oleh Menhub.

“Dalam pelaksanaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menhub, ” ungkapnya.

Kualitas proyek yang rendah tersebut diduga terkait dengan perilaku oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sedari awal sudah memecah -mecah proyek agar terhindar dari tender proyek.

Dengan demikian, pemenang proyek dapat diarahkan dan dikendalikan.

“Proyek dipecah-pecah sehingga pemenang lelang dapat dikendalikan, ” pungkas Kuntadi.

JALAN DI TEMPAT

Dari kedua perkara SCC dan Timah yang dirilis pada 3 Oktober 2023 bersama perkara Kereta Api, bisa disebut jalan di tempat karena tak kunjung ditetapkan tersangka.

Bahkan, khusus perkara di SCC yang merupakan anak usaha PT. Graha Telkom Sigma (anak usaha Telkom) sejak awal 2024 tidak ada kegiatan pemeriksaan lagi.

Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur PT. Indoserena Dwimakmur inisial A pada Jumat (8/12).
Sebaliknya, penyidikan perkara kegiatan tata kelola timah di PT. Timah makin kencang dilakukan, namun tidak dibarengi
pencegahan dan penetapan tersangka.

“Sah-sah penilaian demikian, tapi kami yakin penetapan tersangka ini soal waktu melihat kecakapan dan integritas Jajaran Pidsus, Kejagung, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Iqbal D. Hutapea secara terpisah. (ahi)

Ka