Mimpi Buruk Timpa Crazy Rich Surabaya: 1,1 Ton Emas Sirna, Budi Said Dijebloskan ke Penjara!

Perkara Budi “Sebangun” Perkara Penipuan?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Di tengah upaya Crazy Rich asal Surabaya Budi Said menagih haknya kepada PT. Aneka Tambang (Antam) 1, 1 ton emas senilai Rp 1, 3 triliun, justru kini pengusaha properti Surabaya tersebut dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka perkara rekayasa jual-beli emas ini cukup mengagetkan mengingat sejak 10 Mei 2023 telah diterbitkan Sprindik Skandal Emas dan tanpa tersangka.
Budi dijerat perkara dugaan rekayasa jual-beli emas Antam.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengakui perkara dugaan rekayasa jual-beli emas tersebut adalah perkara baru yang disidik sejak Desember 2023.

“Ini (perkara dugaan rekayasa jual-beli emas) perkara baru. Belum satu bulan penyidikan khusus dilakukan langsung ditetapkan tersangka, ” katanya, Kamis (18/1) sore.

Budi Said yang dikenal pengusaha properti yang dikenal juga Crazy Rich tersebut asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup alat bukti.

“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi dalam keterangan pers.

Kuntadi isyaratkan perkara bakal berkembang dan tidklak berhenti pada BS.

“Perkara terus dikembangkan (berarti bakal ada tersangka baru, Red), ” janji Kuntadi.

Penetapan tersangka terhadap Budi Said ini bisa jadi mengejutkan dirinya mengingat Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatannya terhadap Antam dan dihukum untuk menyerahkan 1.136 Kg Emas.

Harapan Budi justru berbalik menjadi mimpi buruk, Antam ‘menolak’ melaksanakan putusan MA dengan menggugat balik, kini Kejagung menjadikan tersangka bahkan memenjarakannya.

Sebelum ini, sempat ada harapan Kejagung segera akan menetapkan tersangka Skandal Emas alias perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 menyusul sudah tuntasnya tugas Satgas bentukan Menko Polhukam terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 miliar dari importasi emas, Rabu (17/1).

Namun, harapan itu masih belum terjawab meski sudah puluhan saksi diperiksa dari Antam, Importir Emas, Ditjen Bea dan Cukai hingga Perusahaan Tambang Emas sejak 10 Mei setahun lalu dan dilakukan penyitaan barang bukti akhir tahun lalu.

“Ini sebuah proses panjang. Kami yakin penetapan tersangka Skandal Emas hanya soal waktu, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

PERKARA YANG SAMA ?

Kuntadi membeberkan perkara terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas.

Modusnya, menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

Untuk menutupi transaksi jual-beli emas tersebut, lanjut Kuntadi pelaku menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam dan berakibat Antam tidak bisa mengawasi keluar masuk logam mulia dan aliran uang yang ditransaksikan.

Terhadap terjadinya selisih harga antara harga resmi dan diskon yang dijanjikan, diakali para pelaku dengan membuat surat yang mengesankan telah dilakukan transaksi sesuai ketentuan dan lalu ditindak lanjuti penyerahan logam mulia.

“Senyatanya, Antam tidak menerapkan diskon (potongan harga, ” pungkas Kuntadi.

Akibat perbuatan tersebut Budi terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, sebab dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Perkara yang dialamatkan kepada Budi nyaris sebangun dengan alasan gugatan Budi kepada Antam ketika membeli 7 ton emas senilai Rp 3, 5 triliun sekitar tahun 2018.

Saat itu, Budi membeli emas Antam dari Eksi Anggraeni (Marketing Butik Antam Surabaya) lantaran lebih murah karena adanya diskon.

Singkat cerita, Budi terkesima dan langsung membeli melalui beberapa termin pembayaran, tapi dalam perjalanan dari 7 ton emas yang dibeli hanya 5, 9 ton yang diterima dan menyisakan 1, 1 ton emas.

Atas perbuatan tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam di PN. Surabaya, Jumat (7/2/2020).

Selain Antam, tergugat lain Kepala BELM Surabaya I Antam, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Gugatan Budi dikabulkan, sempat dikalahkan di proses banding tapi kembali dimenangkan di MA. Antam lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak.

PIDANA

Rupanya, Budi juga melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus keempat terdakwa bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan memvonis berkisari 1, 5 tahun hingga 3 tahun.

Penipuan yang dimaksud, adalah menawarkan emas Antam dengan harga diskon yang bervariasi dan pastinya jauh dibawah harga resmi BUMN tersebut.

Eksi diduga bertindak sebagai Broker. Endang Kumoro adalah Kepala BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam). (ahi)