PORTALKRIMINAL.ID- TANGERANG : Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menggerebek toko kosmetik dan warung sembako di Kota Tangerang. Barang bukti disita 30.257 butir obat terlarang siap edar. Sebanyak 14 pelaku diamankan.
Keberhasilan operasi obat daftar G dioerkuat pula oleh Polsek jajaran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir. Mereka mengedarkannya secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD.
Sebagaimana keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono,
ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini. Pemasaran obat tersebut disamarkan di warung sembako dan toko kosmetik di antaranya ada yang beroperasi 24 jam.
“Dari keseriusan personel kami yang dilaksanakan secara serentak, sebanyak 14 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan,” jelas Kompol Zazali Haryono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut Zazali, yang merilis kasus ini di gedung baru Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut,” paparnya dengan menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran.
Menurut kasat narkoba, dari hasil
ungkap kasus ini pihaknya telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang tersebut.
Sementara ke-14 tersangka itu adalah MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).
Zazali menegaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Diijelaskan pula, bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (Warto)