Lengkapi Petunjuk Kejati, Penyidik Periksa Tambahan Firli Bahuri 3 Jam

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selesai periksa tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (19/1/2024).

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan selesai pukul 12.20 WIB.

Firli tidak berbicara banyak usai diperiksa penyidik gabungan. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya,” kata Firli kepada wartawan di Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan terhadap Firli hari ini dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan tinggi terkait berkas perkara pemerasan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, pada Rabu 22 November 2023.

Firli mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya Yusril, menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023). Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. (Amin)