Buru Tersangka Baru Skandal Kereta Api, Direktur Christalenta Pratama Dicecar

Baru 1 Tersangka dari Unsur Swasta
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Meski sudah tetapkan 6 tersangka Skandal Kereta Api, Kejaksaan Agung terus memeriksa pihak terkait guna temukan tersangka baru.

Kali ini, giliran AW selaku Direktur PT. Christalenta Pratama dan HBL (Direktur PT. Bhinneka Cipta Yasa). Keduanya bergerak bidang usaha infrastruktur perkeretaapian.

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan 6 tersangka.

“Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana (guna dilimpahkan ke pengadilan dan kemungkinan temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (22/1) malam.

Sejauh ini, dari enam tersangka yang telah ditetapkan pada Jumat (29/1) baru menjerat seorang tersangka dari unsur Swasta atas nama AG diduga Arista Gunawan selaku Direktur (Dirut, Red) PT. Dardela Yasa Guna.

Lima lainnya dari unsur Pemerintah, yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran-KPA sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2016 – 2017), AGP (KPA sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 -2018).

Selanjutnya, AAS (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK), HH (PPK) dan RMY (Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017).

Dugaan kerugian negara sekitar Rp 1, 3 triliun sebesar nilai proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada tahun 2017 – 2019 pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

CHRISTALENTA PRATAMA

Christalenta Pratama yang berdomisili di Kawasan Jakarta Selatan dikenal cukup profesional dalam mengerjakan aneka proyek di bidang infrastruktur Perkeretaapian.

Namun, perusahaan ini sempat dilaporkan dalam kasus Penggadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Eektrik Jalir Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Jabar, Kemenhub Tahun Anggaran 2019 – 2021 senilai Rp 301 miliar.

Kendati demikian, dia lolos dari jerat denda dan majelis sebaliknya memutuskan terlapor I dan II serta terlapor V (Pokja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket pekerjaan BTP Jabar) dan PPK Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Bogor-Sukabumi BTP Bagian Barat (Terlapor VI) bersalah.

Terlapor I (Len Industri), Terlapor II (Len Railway Systems) serta Terlapor V dan VI terbukti secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5/ 1999, dan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Sementara PT. Christalenta Pratama tercatat selalu Terlapor III. Terlapor lain, PT. Len Industri (Terlapor I), PT. Len Railway Systems (Terlapor II) dan PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).

BHINNEKA CIPTA YASA

Satu saksi lain yang diperiksa, adalah HBL selaku Direktur PT. Bhinneka Cipta Yasa.

Seperti halnya dengan Christalenta Pratama, Bhinneka bergerak juga dalam penyediaan Kontraktor Umum Perpipaan, Drainase, Pelabuhan, Bendungan.
Serta, Rel Kereta Api, Konstruksi Prefabrikasi untuk konstruksi Jalan dan Bangunan.

“Kita sambut gembira atas kinerja Jajaran Pidsus, Kejaksaan Agung yang terus kerjar para pihak terkait, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea, Selasa (23/1).

Tentang ujung dari pemeriksaan berupa penetapan tersangka ?

“Semua kembali kepada alat bukti, ” pungkasnya. (ahi)

Teks Photo: Kantor PT. Christalenta Pratama