JAKARTA: Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka 5 gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Pemilik SIM harus memperpanjang SIM miliknya secara berkala, agar status SIM tidak mati.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING
Selasa 22 Januari 2024, Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Mall Citraland.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu. Pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi, jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.
Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.
Untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. (Amin)