Hanya 2 Hari Masa Kerja Tersangka (Pengusaha) Baru Kereta Api Ditetapkan, Siapa Lagi Pengusaha Bakal Susul?

TAPI Apresiasi Kinerja Jampidsus
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Hanya dalam dua hari masa kerja, Kejaksaan Agung sudah dapat menetapkan lagi tersangka Skandal Kereta Api.

Inisialnya FG (Pengusaha) selaku Pemilik PT. Tiga Putra Mandiri Jaya.

Dengan demikian sudah 7 tersangka ditetapkan perkara Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, 2017 – 2023.

Penetapan tersangka baru ini membuat unsur Swasta bertambah menjadi dua. Yang pertama, AG diduga Arista Gunawan (Direktur PT. Dardela Yasa Guna).

Artis Gunawan dijadikan tersangka bersama lima tersangka lain dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1, 3 triliun pada Jumat (19/1).

Siapa lagi Pengusaha lagi bakal menyusul 7 tersangka ?

Kapuspenkum Ketut Sumedana tidak menyinggung tentang kemungkinan bertambahnya tersangka.

Dalam keterangannya, Ketut hanya mengatakan penetapan FG sebagai tersangka setelah dikantongi alat bukti.

“Dia diduga bersama tersangka lain ikut mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut, ” katanya, Selasa (23/1) malam.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pemilik PT. Tiga Putra Mandiri Jaya terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara sebab penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

SIAPA LAGI YANG MENYUSUL ?

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea mengapresiasi kinerja Jajaran Pidsus alias Gedung Bundar, Kejagung.

“Kami apresiasi kinerja Jampidsus,” puji Iqbal secara terpisah.

Menjawab soal kemungkinan adanya pengusaha lain menyusul AG dan FG ?

Iqbal mengatakan kemungkinan tersebut sangat besar mengingat dari awal nampak ada dugaan permufakatan jahat dengan memecah-mecah proyek guna memenangkan rekanan tertentu.

Kendati begitu, masih kata Iqbal semua kembali kepada fakta hukum alias alat bukti.

“Melihat kasus posisinya, kami meyakini bakal ada tambahan tersangka lain, ” pungkasnya.

Pada Jumat (19/1), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi menyebutkan perilaku oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sedari awal sudah memecah -mecah.

Dengan demikian, Penggadaan Penyelenggaraan Lelang dan Penentuan Pemenang Tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

“Proyek dipecah-pecah sehingga pemenang lelang dapat dikendalikan, ” beber Kuntadi. (ahi)