Mangkir 2 Kali Pemanggilan, Polisi Jemput Paksa Siskaeee di Apartemen Daerah Yogyakarta

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee terkait sudah 2 kali tidak menghadiri pemanggilan. Siskaeee sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).

Siskaeee ditangkap di Apartement Studrnt Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY, pada 08.25 WIB, Rabu (24/1/2024).

Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka lantaran 2 kali pemanggilan tidak diindahkan atau mangkir.

“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” terangnya.

Kuasa hukum tersangka pemain film porno Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan lantaran mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami tidak dapat hadir, karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan, pada Jumat (19/1/2024).

Praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Januari 2024 lalu yang telah teregistrasi pada No.07/Pid.Pra/2024/PN/JKT.

Tofan mengatakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sudah dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak nomor surat 27/I/TAG.AA/2024 yang dibuat pada 18 Januari 2024 kemarin.

“Menurut hemat kami surat permohonan ini sah-sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya,” tuturnya.

Tofan mengatakan prejudicial geschil diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 atau SEMA No.4/1980 yang telah dimohonkan Siskaeee melalui pihaknya. “Sehingga harus menghormati proses praperadilan ini hingga diputus oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk menjadi hakim Praperadilan dalam perkara ini,” paparnya. (Amin)