Mantan Wamenkumham Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, MAKI: Apa Kata Dunia

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Wamenkumham Edy Hariej sudah berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. MAKI gugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan KPK telah berlaku tidak adil dalam penanganan perkara Edy Hariej.

Tersangka lain Helmut Hermawan sebagai pemberi suap sudah ditahan dan bahkan sudah diperpanjang penahanannya.

Gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid) ini guna ‘memaksa’ KPK berlaku adil agar terhadap Edy Hariej ditahan.

“Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan, ” kata Boyamin dengan sedikit bercanda, Rabu (23/1).

LEBIH TINGGI

Alasan lain, Boyamin secara spesifik merujuk pada Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap. Bahkan, bisa maksimal 20 tahun.

Sedangkan, pemberi suap maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam konteks ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan, ” tegasnya.

Disampaikan Boyamin, saat ini Edy Hariej melakukan Prapid atas tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di PN. Jaksel.

Namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Edy Hariej, karena gugatan Edy belum diputus PN. Jakarta Selatan.

“Harusnya bisa ditahan, karena gugatan Edy belum diputus oleh PN. Jaksel, ” pungkasnya. (ahi)