Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Periksa ke-2 Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Jumat 26 Januari 2024

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap Aiman Adi Witjaksono jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terkait penyidikan dugaan tindak pidana barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran si kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran.

“Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi terkait laporan tudingan ‘polisi tak netral’ dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui melalaui pesan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Lanjut Kombes Pol Ade Safri, Polisi akan memeriksa Aiman, pada Jumat 26 Januari 2024, pekan ini.

“Diperiksa atau dimintai keterangan, pada hari Jumat 26 Januari 2024, pukul 09.00 WIB, di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Kombes Pol Ade Safri.

Ade mengatakan surat panggilan sudah dilayangkan, pada Senin (22/1/2024). Aiman sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral, pada 11 November 2023 di Jakarta Pusat.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Amin)