PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. Pengakuan mereka korban 17 orang.
Selain ipolisi menangkap pasutri tersebut, juga mengamankan SH (37) seorang penadah. Kasus ini oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah masih terus dikembangkan.
Penjelasan Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, dalam aksinya suami istri itu mencari korban melalui aplikasi kencan online. Untuk korban sementara ini ada tiga prang berinisial Bd, Lh,” dan Bo.
Menurut kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media
didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Roni, tersangka Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR.
“Para korban tertarik dengan akun yang memasang foto wanita cantik untuk diajak berkencan,” jelas Sugiran, Jumat (26/1/2024) siang .
Lebih lanjut kapolsek, setelah salah satu pelaku ketemuan di suatu tempat dengan tersangka Shasa, kemudian istri pelaku itu meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Tapi ternyata, perempuan muda ini membawa kabur sepeda motor korban ke sebuah kost yang mereka tempati di sebuah rumah kost kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Kendaraan milik korbannya itu diserahkan ke suaminya FR .
“Pengakuan pelaku korbannya sebanyak 17 orang. Namun baru 5 orang yang melapor ke Polsek Palmerah,” jelas kapolsek lagi.
Setelah mendapatkan motor lalu dijual melalui media sosial dan dibantu SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku . Kepada penyidik hasil kejahatan digunakan pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi online “Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pasangan suami istri berinisial TM alias Shasa dan FR (28) dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP . Sedangkan pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Warto)