Aiman Diperiksa 12 Jam dengan 59 Pertanyaan, Penyidik Sita Handphone

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Aiman Witjaksono Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, diperiksa penyidik Subdit Ciber Polda Metro Jaya selama 12 jam dengan 59 pertanyaan. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor kasus tudingan ‘polisi tak netral‘.

“Kurang lebih 12 jam diperiksa, memang ada istirahat. Ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Aiman Witjaksono menambahkan ponsel miliknya disita penyidik usai pemeriksaan dilakukan. Dirinya keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik.

Aiman khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral’ terungkap. Aiman menyebut sebagai jurnalis, dirinya mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.

“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” ujarnya.

“Kami tidak akan membuka narasumbernya dengan resiko, dan tentu saya punya risiko atas hal itu. Saya tentu tidak akan pernah membuka narasumber saya. Biarkan risiko ini saya ambil, karena saya meyakini mereka orang-orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” tuturnya.

Aiman juga kembali mempertanyakan kritik yang dirinya sampaikan berujung pada proses pidana. Dia menyebut kritik tersebut juga disampaikan oleh media massa lainnya.

“Kekhawatiran, ketika saya menyampaikan kekhawatiran itu mengingatkan mengkritisi, maka apa yang saya dapatkan proses yang berujung pidana tentu ini masyarakat yang bisa dinilai,” paparnya.

“Apakah media ini menyampaikan berita bohong jawabannya tidak, lalu kenapa saya diproses pidana, ini jadi pertanyaannya yang besar yang jawabannya saya serahkan kepada publik,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” kata Ade Safri. (Amin)