PORTALKRIMINAL.ID – TULUNGAGUNG: Kepala BNN Kabupaten Tulungagung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi bertempat di Kantor BNN Kabupaten Tulungagung, Jumat (26/1/2024).
Adapun Perjanjian Kerjasama ini adalah mengenai Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Wilayah Kabupaten Tulungagung.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Polres dengan BNN Kabupaten Tulungagung adalah pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; upaya pencegahan; rehabilitasi; pemeriksaan barang bukti; asesmen terpadu; dan bidang lain yang disepakati.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Teuku Arsya Khadafi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani, PJU Polres, Staf BNN dan tamu undangan lain.
Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhani dalam sambutannya mengatakan, pada hari ini merupakan awal yang baik.
Harapan kami penandatangan PKS ini bukan hanya secara formalitas di atas kertas, tapi kita bisa lebih memaksimalkan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama kolaborasi sinergi untuk bersama-sama, melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Ada beberapa kerja sama yang tertuang dalam PKS ini, salah satunya adalah kita berperan aktif baik dalam sosialisasi maupun didalam berkegiatan dalam deteksi dini,” ujarnya.
“Kemudian bisa melalui Kampung Bebas Narkoba program Polres kalau di BBN Desa Bersinar. Alhamdulillah tahun kemarin kita bisa menyeleraskan kegiatan itu sehingga hasilnya bisa lebih maksimal”, sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Arsya dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan PKS ini merupakan kegiatan yang sudah berlangsung dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memenuhi persyaratan formil terkait dengan perjanjian kerjasama.
“Ini tidak menyurutkan semangat kerja kami dari Kepolisian bersama sama dengan BNN untuk memberantas peredaran gelap Narkoba,” ujarnya.
“Karena kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba, merupakan kejahatan yang merusak dari generasi Bangsa dan memiliki potensi merusak bukan hanya saat ini bahkan dua puluh tahun kedepan,” sambungnya.
Kita bisa melihat dari berbagai hasil pengungkapan dari Kepolisian maupun BNN ternyata pelaku penyalahgunaannya sudah dari berbagi kalangan, ada dari Kepala Desa, anggota Legeslatif, Guru, Ibu rumah tangga, perangkat Desa bahkan hingga PNS juga aparat penegak hukum sendiri yang terlibat.
“Ini hal yang sangat membuat kita miris, sebenarnya orang orang yang menggunakan sudah tahu tentang bahaya terkait penggunaan narkoba, tapi tetap dilakukan karena adanya dorongan atau hasrat untuk menikmati kesenangan sesaat dari narkoba,” ungkapnya.
Saat ini juga membuat kita cukup gelisah dimana penyebaran sudah merambah ke anak dibawah umur, walupun yang merambah belum masuk dalam kategori pisikotropika maupun narkotika, tapi masuknya di daftar G.
“Ini juga menjadi salah satu penyebab perilaku agresif pada anak anak dibawah umur saat ini yang memicu terjadinya kekerasan secara berkelompok,” terang AKBP Arsya.
“Kami berharap kerjasama BNN, juga semua pihak untuk bersama sama melakukan upaya upaya preventif, preempif maupun represif tehadap peredaran narkoba,” pungkasnya. (Amin)